"Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Mapolres Luwu Utara," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Joddy Titalepta, Selasa (5/3/2024).
Lebih lanjut Joddy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi pada 26 Januari 2024 pukul 01.00 Wita di Desa Sumber Baru Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Pada saat itu korban sedang jaga ronda di pesantren.
"Saat itu korban tengah jaga ronda dan di waktu yang sama terduga pelaku menghampiri korban dengan maksud menanyakan kondisi air di sebuah gentong. Pada saat menanyakan hal tersebut, saat itulah pelaku mencabuli terhadap korban," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa trauma sehingga kabur dari lokasi pesantren dan memberitahukan kejadian yang dialami kepada keluarganya.
"Korban ditemani oleh orang tuanya melapor ke Mapolres Luwu Utara," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.